
Profesor Sri mengungkapkan bahwa laporan awalnya dibuat atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang mengunggah video tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan sanksi hukum kepada mahasiswanya sendiri.
“Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Program Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujar Profesor Sri dikutip dari JPNN pada Kamis (9/5).
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pemilik akun adalah mahasiswa Unri. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak akan diteruskan ke ranah hukum dan pihak Unri sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Lebih lanjut, Profesor Sri, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, telah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa masalah tersebut sudah selesai dan tidak akan diteruskan. Terkait dengan biaya pendidikan di Unri, dia meyakini bahwa pihaknya mengedepankan prinsip keadilan untuk memastikan hak masyarakat atas pendidikan yang layak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News