Ragam

Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

×

Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

“Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda,” beber Mahfud Md.

Baca Juga:  Dana Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Mahfud MD; Pembuktiannya Akan Rumit

Masih menurut Mahfud MD, dirinya menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP.

“Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya,” urai Mahfud.

Baca Juga:  Menko Polhukam Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun

Mahfud menyebut KUHP baru nasional itu sudah dibahas selama puluhan tahun. Rencananya, KUHP baru itu menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda.

Baca Juga:  Gila! Sodomi Bisa Timbulkan Rasa Enak, Berikut Fakta Seputar Perilaku Menyimpang LSL

“Kan sudah 63 tahun dibahas, menunggu semua orang setuju, nggak selesai. Menurut saya, ya sudah. Kalau tidak sesuai, nanti dicoret oleh MK. Sudah biasa,” pungkas Mahfud. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan