JABARNEWS | JAKARTA – Mahfud MD kembali buka suara soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menko Polhukam tersebut menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP.
Namun demikian, kata Mahfud MD, persoalannya saat ini RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM. Akibatnya, RUU tersebut belum bisa menjadi UU/hukum positif.
“Sudah masuk di Rancangan KUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di…. Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud Md.
Hal itu disampaikan dalam ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’.
Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Menurut Mahfud MD, dalam RUU tersebut LGBT masuk dalam ranah pidana.