Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTAMahfud MD kembali buka suara soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menko Polhukam tersebut menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Namun demikian, kata Mahfud MD, persoalannya saat ini RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM. Akibatnya, RUU tersebut belum bisa menjadi UU/hukum positif.

Baca Juga:  Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

“Sudah masuk di Rancangan KUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di…. Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud Md.

Baca Juga:  Resep Es Kelapa Jeruk Gula Aren, Minuman Segar Untuk Berbuka Puasa

Hal itu disampaikan dalam ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’.

Baca Juga:  Gosip Politik, Kata Mahfud MD Soal Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Parpol

Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Menurut Mahfud MD, dalam RUU tersebut LGBT masuk dalam ranah pidana.