Ragam

Mantan Bupati Bogor Kembali Berompi Oranye

×

Mantan Bupati Bogor Kembali Berompi Oranye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Mantan Bupati Bogor periode 2009-2014, Rahmat Yasin. Kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK. Penetapan tersangka kembali ini, merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus izin alih fungsi hutan Bogor pada tahun 2014 lalu, yang juga menjerat tersangka.

Baca Juga:  Tidak Bisa Bicara dan Dibully Tetangga, Al Quran Datang Menyembuhkan Hingga Menjadi Hafiz Indonesia RCTI

Tanggal 8 Mei 2019 lalu, Rahmat baru bebas dari masa hukuman 5,5 tahun penjara di Lapas Suka Miskin Bandung, atas kasus suap alih fungsi lahan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2019), mengatakan, saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor sebagai tersangka.

Baca Juga:  Michelle Ziudith 'Calon Bini' Rizky Nazar

Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat sebagai bupati, kampanye Pilkada 2013, serta Pileg 2014. (Dod)

Baca Juga:  BMKG Ungkap Penyebab Banjir Rob di Manado, Simak!

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan