Ragam

Memahami Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 21 tahun 2016

×

Memahami Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 21 tahun 2016

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Plered didera kasus dugaan pemotongan dana layanan kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masyarakat Purwakarta sempat dihebohkan dengan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan di salah satu puskemas di wilayahnya. Bahkan kasus ini kemudian dilaporkan oleh salah seorang tenaga kesehatan (nakes) ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Namun sebelum menilai mengenai kasus tersebut, alangkah baiknya terlebih dahulu kita memahami dana jasa pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016.

Baca Juga:  Baru Dihotmik, Jalan Ini Malah Berlubang

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3), dana kapitasi atau dana jasa pelayanan kesehatan merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Sebut Proses Mutasi Jabatan di Pemkab Purwakarta Sesuai Aturan

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, dana kapitasi yang diterima oleh FKTP bisa dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, dan alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Cara Cerdas Om Zein Selesaikan Penyalahgunaan Dana PIP Oleh Oknum Operator

Dana jasa pelayanan kesehatan yang diterima FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan