Memahami Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 21 tahun 2016

Puskesmas Plered didera kasus dugaan pemotongan dana layanan kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masyarakat Purwakarta sempat dihebohkan dengan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan di salah satu puskemas di wilayahnya. Bahkan kasus ini kemudian dilaporkan oleh salah seorang tenaga kesehatan (nakes) ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Namun sebelum menilai mengenai kasus tersebut, alangkah baiknya terlebih dahulu kita memahami dana jasa pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 4 Pejabat Eselon II Ikut Serta

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3), dana kapitasi atau dana jasa pelayanan kesehatan merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga:  Peracik Miras Oplosan di Purwakarta Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, dana kapitasi yang diterima oleh FKTP bisa dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, dan alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Hujan Angin Bikin Pohon Tumbang di Munjul Jaya Purwakarta

Dana jasa pelayanan kesehatan yang diterima FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi.