Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan pekerja migran.
Menurutnya, tindakan tegas ini diambil untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pekerja migran Indonesia agar lebih transparan dan profesional.
“Sebelumnya belum pernah ada sanksi tegas seperti ini. Tapi sekarang kami tidak lagi memberikan kompromi bagi perusahaan yang tidak patuh. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
PT MIA diketahui menyalurkan pekerja migran ke beberapa negara, seperti Taiwan dan Singapura.
Dengan penyegelan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja migran serta melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News