Ragam

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. (foto: istimewa)

Keputusan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025 serta Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf R dan T.

Baca Juga:  Jawaban Ridwan Kamil Soal Desakan Lisa Mariana Terkait Tes DNA di Luar Negeri

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Jika dalam waktu tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan PT MIA dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran hak pekerja migran yang belum dipenuhi, maka izin usaha bisa dipertimbangkan untuk dipulihkan.

Baca Juga:  Ratusan Kacamata Dibagikan ke Siswa SD di Bogor Pada Bakti Sosial PMI

“Namun, jika dalam tiga bulan ke depan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka izin operasional akan kami cabut selamanya,” ujar Karding di Bekasi, Jumat.

Baca Juga:  Pilkada Serentak, AMS Ciamis Dukung Idola Dan Asyik
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4