Ragam

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. (foto: istimewa)

Keputusan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025 serta Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf R dan T.

Baca Juga:  Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Jika dalam waktu tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan PT MIA dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran hak pekerja migran yang belum dipenuhi, maka izin usaha bisa dipertimbangkan untuk dipulihkan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini Untuk Gemini, Cancer dan Leo

“Namun, jika dalam tiga bulan ke depan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka izin operasional akan kami cabut selamanya,” ujar Karding di Bekasi, Jumat.

Baca Juga:  Bukan Lagi STRP, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukan Ini
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4