Ragam

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

×

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

Sebarkan artikel ini
Dua pemohon mengikuti sidang di MK
Dua pemohon mengikuti sidang di MK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang untuk menyampaikan Putusan Sela atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang tahun 2024.

Baca Juga:  Seribu Warga Mudik Gratis ke Jawa Tengah Bareng Bio Farma

Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Ruhimat – H. Aceng Kudus (Jimat-Aku) ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Lebaran, Satgas Covid-19 Purwakarta Perkuat Tracing

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin persidangan dan memutuskan untuk menolak seluruh argumentasi yang diajukan oleh Jimat-Aku.

Baca Juga:  MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

“Dengan ini menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23