JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang untuk menyampaikan Putusan Sela atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang tahun 2024.
Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Ruhimat – H. Aceng Kudus (Jimat-Aku) ditolak oleh Majelis Hakim.
Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin persidangan dan memutuskan untuk menolak seluruh argumentasi yang diajukan oleh Jimat-Aku.
“Dengan ini menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.