Ragam

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

×

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

Sebarkan artikel ini
Dua pemohon mengikuti sidang di MK
Dua pemohon mengikuti sidang di MK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang untuk menyampaikan Putusan Sela atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang tahun 2024.

Baca Juga:  UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Ruhimat – H. Aceng Kudus (Jimat-Aku) ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Sedang Asik Pesta Narkoba, Dua Warga Pematang Siantar Dibekuk Polisi

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin persidangan dan memutuskan untuk menolak seluruh argumentasi yang diajukan oleh Jimat-Aku.

Baca Juga:  Warga Garut Ajukan Uji Materil Hukum Acara Pidana ke MK, Ungkit Penanganan Empat Kasus Besar di DPRD

“Dengan ini menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23