Ragam

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

×

MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

Sebarkan artikel ini
Dua pemohon mengikuti sidang di MK
Dua pemohon mengikuti sidang di MK. (foto: istimewa)
Dua pemohon mengikuti sidang di MK
Dua pemohon mengikuti sidang di MK. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menerima semua eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang selaku Termohon serta Paslon nomor urut 02 selaku Pihak Terkait.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Begini Alasannya

“Menerima eksepsi dari Termohon (KPU Subang) dan eksepsi dari Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) terkait kedudukan hukum Pemohon,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Uji Materi KUHAP, Pemohon Singgung Soal Pengaduan Kasus di Kejaksaan Negeri Garut

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tuduhan seperti Politik Uang dan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dinyatakan sebagai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3