
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menerima semua eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang selaku Termohon serta Paslon nomor urut 02 selaku Pihak Terkait.
“Menerima eksepsi dari Termohon (KPU Subang) dan eksepsi dari Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) terkait kedudukan hukum Pemohon,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tuduhan seperti Politik Uang dan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dinyatakan sebagai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).