MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BANDUNG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, termasuk mobil, sepeda motor, bus, dan truk. Saat ini, SIM memiliki masa berlaku selama 60 bulan, atau setara dengan lima tahun.

Dalam lima tahun tersebut, pemegang SIM harus melakukan perpanjangan dengan membayar biaya yang telah diatur. Namun, belakangan ini, ada usulan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup, baik dari seorang anggota DPR maupun masyarakat sipil.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, MK Panggil Empat Menteri Kabinet Jokowi

Salah satu warga yang mengajukan usulan agar SIM menjadi berlaku seumur hidup adalah Arifin Purwanto. Namun, permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan ini. Alasannya, pemohon dianggap memiliki standing hukum untuk mengajukannya. Namun, dasar dari permohonan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

“Pokok permohonan pemohon (Arifin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti yang dikutip, Jumat (15/9/2023).