Ia mengingatkan, pihak di luar korban yang nekat melapor justru berisiko terseret persoalan hukum lain, seperti pencemaran nama baik.
Sebab, orang tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan dan dianggap ikut campur dalam urusan privat orang lain.
Aturan ini, kata Abdul, dirancang untuk menjaga batas privasi warga.
Namun, ia menambahkan, tetangga tetap bisa melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum.
“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.
Contohnya, kebisingan akibat musik keras atau pesta yang mengganggu lingkungan sekitar.
Meski demikian, Abdul menyebut pengaduan atas perkara kumpul kebo masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





