Ragam

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

×

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kumpul kebo.
Ilustrasi kumpul kebo. (foto: istimewa)

Ia mengingatkan, pihak di luar korban yang nekat melapor justru berisiko terseret persoalan hukum lain, seperti pencemaran nama baik.

Sebab, orang tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan dan dianggap ikut campur dalam urusan privat orang lain.

Baca Juga:  Ikuti Jawa dan Bali, Medan Akan Terapkan PPKM Darurat

Aturan ini, kata Abdul, dirancang untuk menjaga batas privasi warga.
Namun, ia menambahkan, tetangga tetap bisa melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga:  Cara Unik Membaca Kecerdasan Anak, Cukup Dengan Boneka

“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.

Contohnya, kebisingan akibat musik keras atau pesta yang mengganggu lingkungan sekitar.

Meski demikian, Abdul menyebut pengaduan atas perkara kumpul kebo masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai. (kom)

Baca Juga:  Ngaku Tak Lulus Kuliah, Megawati Kaget dapat Banyak Gelar Doktor hingga Profesor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4