Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator sekaligus pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban royalti.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, melalui LMKN yang dibentuk pemerintah guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.





