Ragam

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

×

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

Sebarkan artikel ini
Royakti dan hak cipta.
Royakti dan hak cipta. (foto: istimewa)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator sekaligus pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.

Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban royalti.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Garut Mulai Sasar Warga Beresiko Tinggi, Termasuk Pedagang

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan musik, seperti di kafe, hotel, dan bioskop, melalui LMKN yang dibentuk pemerintah guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 21 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5