Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan ini mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, menegaskan kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Melalui surat edaran terbaru ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan.
Kepatuhan dinilai tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





