Ragam

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

×

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

Sebarkan artikel ini
Royakti dan hak cipta.
Royakti dan hak cipta. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.

Peraturan ini mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, menegaskan kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti melalui LMK.

Baca Juga:  Zodiak Ini Memiliki Pendirian yang Tegas Meski Pilihan itu Salah

Melalui surat edaran terbaru ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Ambisi Pangeran MbS Bangun 'Pulau Surga' di Arab Saudi

Kepatuhan dinilai tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan. (det)

Baca Juga:  Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5