Ragam

Musim Masuk Tahanan… Waspada!

×

Musim Masuk Tahanan… Waspada!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap Buni Yani yang dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, Buni Yani bersikukuh merasa dirinya tidak bersalah. Dengan bermubahalah, siapa yang bersalah kelak masuk neraka, Buni merasa dirinya tidak pernah melakukan edit video, terkait video kasus Ahok yang dianggap melakukan penistaan agama.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

Perlawanan Buni Yani selalu kandas. Di tingkat banding, pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Di tingkat Kasasi MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca Juga:  Upaya Perluasan Kawasan Gunung Malayang, Belum Direspon

Kejaksaan Agung dengan tegas mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam bentuk penegakan hukum. Diharapkan keputusan tersebut tidak dikaitkan dengan beragam opini di luar ranah hukum yang bisa memunculkan konflik baru. (*)

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Purwakarta, Disporaparbud Harapkan Peran Pemuda

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan