Ragam

Musim Masuk Tahanan… Waspada!

×

Musim Masuk Tahanan… Waspada!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap Buni Yani yang dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, Buni Yani bersikukuh merasa dirinya tidak bersalah. Dengan bermubahalah, siapa yang bersalah kelak masuk neraka, Buni merasa dirinya tidak pernah melakukan edit video, terkait video kasus Ahok yang dianggap melakukan penistaan agama.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus, Gemini dan Cancer: Berhati-hati Saat Kalian Berucap

Perlawanan Buni Yani selalu kandas. Di tingkat banding, pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Di tingkat Kasasi MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca Juga:  SMM Tawarkan Sistem Pembelajaran Metode Blended Learning, Apa Itu?

Kejaksaan Agung dengan tegas mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam bentuk penegakan hukum. Diharapkan keputusan tersebut tidak dikaitkan dengan beragam opini di luar ranah hukum yang bisa memunculkan konflik baru. (*)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Leo 11 April 2022, Kamu Bakal Dapat Surprise Dari Orang Terkasih

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan