JABARNEWS | CIMAHI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita sebuah pabrik di Kota Cimahi, Jawa Barat, milik LJD alias Mr L, warga kelahiran Taiwan, yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah sebelumnya memblokir aset tersebut.
Dari hasil penyidikan, LJD terbukti tidak menyampaikan laporan pajak dengan benar dan lengkap sepanjang Januari hingga Desember 2016.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekurang-kurangnya Rp 3,7 miliar,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Khusna Jaya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.