Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

JABARNEWS | CIMAHI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita sebuah pabrik di Kota Cimahi, Jawa Barat, milik LJD alias Mr L, warga kelahiran Taiwan, yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar.

Baca Juga:  Wali Kota Cimahi Bentuk Satgas Khusus Perangi Premanisme

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah sebelumnya memblokir aset tersebut.

Dari hasil penyidikan, LJD terbukti tidak menyampaikan laporan pajak dengan benar dan lengkap sepanjang Januari hingga Desember 2016.

Baca Juga:  DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekurang-kurangnya Rp 3,7 miliar,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Khusna Jaya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Konvoi dan Kampanye Khilafatul Muslimin
Pages ( 1 of 3 ): 1 23