Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

Ancaman hukuman bagi LJD adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

Meski begitu, DJP masih membuka peluang penghentian penyidikan jika LJD melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksi administrasi sesuai Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:  4,7 Juta Lebih Kendaraan di Jabar Nunggak Pajak

“Penegakan hukum pidana pajak tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” kata Eka.

“DJP berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan dan mengamankan penerimaan negara,” tandasnya. (tik)

Baca Juga:  Kakanwil Jabar: Sel Mewah Lapas Sukamiskin Takkan Dibongkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3