Ancaman hukuman bagi LJD adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Meski begitu, DJP masih membuka peluang penghentian penyidikan jika LJD melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksi administrasi sesuai Pasal 44B UU KUP.
“Penegakan hukum pidana pajak tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” kata Eka.
“DJP berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan dan mengamankan penerimaan negara,” tandasnya. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News