Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

Ancaman hukuman bagi LJD adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:  Polresta Ciko Sosialisasikan Keselamatan Dan Anti Hoax

Meski begitu, DJP masih membuka peluang penghentian penyidikan jika LJD melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksi administrasi sesuai Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:  Seolah Tak Jera, Mantan Kalapas Sukamiskin Kembali Tersangka

“Penegakan hukum pidana pajak tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” kata Eka.

“DJP berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan dan mengamankan penerimaan negara,” tandasnya. (tik)

Baca Juga:  DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3