Ragam

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

×

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

Untuk itu, Mirza menekankan pentingnya kerja sama internasional, terutama antara otoritas keuangan dan aparat penegak hukum lintas negara.

Kerja sama ini dipandang penting guna menekan keberlanjutan pinjol ilegal yang berbasis di luar Indonesia.

Baca Juga:  Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Selain itu, Mirza juga berpesan agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menggunakan skema buy now pay later (BNPL) maupun peer-to-peer lending (P2P).

Menurutnya, setiap transaksi keuangan harus diikuti pemahaman yang jelas tentang aturan, termasuk adanya bunga dan biaya pengembalian.

Baca Juga:  Ini Tuntutan Aksi Mahasiswa ITB Usai Diminta Bayar Tunggakan Uang Kuliah Pakai Pinjol

OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak transparan atau yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Mirza menegaskan pentingnya informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen agar mereka tidak terjebak dalam jeratan utang pinjol yang memberatkan.(red)

Baca Juga:  Jarang Diketahui! Ini Dia Manfaat Orang Tua Menemani Anak Bermain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3