Ragam

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

×

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

Untuk itu, Mirza menekankan pentingnya kerja sama internasional, terutama antara otoritas keuangan dan aparat penegak hukum lintas negara.

Kerja sama ini dipandang penting guna menekan keberlanjutan pinjol ilegal yang berbasis di luar Indonesia.

Baca Juga:  Tiga Hari Ini Masih Bisa Rekam e-KTP Loh

Selain itu, Mirza juga berpesan agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menggunakan skema buy now pay later (BNPL) maupun peer-to-peer lending (P2P).

Menurutnya, setiap transaksi keuangan harus diikuti pemahaman yang jelas tentang aturan, termasuk adanya bunga dan biaya pengembalian.

Baca Juga:  Empat Menteri Naik Helikopter Meninjau Jalur Mudik Lintas Nagreg

OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak transparan atau yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Mirza menegaskan pentingnya informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen agar mereka tidak terjebak dalam jeratan utang pinjol yang memberatkan.(red)

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan LP Ma’arif dan Pergunu Jabar, Agar Guru Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3