Ragam

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

×

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, lebih dari 4.500 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup.

Di sepanjang Januari hingga September 2024, sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal juga telah diblokir, dengan sekitar 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal, sementara sisanya adalah investasi ilegal.

Baca Juga:  Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Lebih lanjut, Mirza menggarisbawahi bahwa pemblokiran terhadap rekening bank yang terkait pinjol ilegal juga sudah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum yang diambil oleh OJK.

Baca Juga:  Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura

Namun, meskipun tindakan hukum sudah gencar, keberadaan server yang berlokasi di luar negeri menjadi kendala tersendiri dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Himbau Patuhi PPMK Darurat, Polda Sumut Sebar 5.000 Brosur Dari Udara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3