JABARNEWS I TEBING TINGGI – Walikota Tebing Tinggi minta tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebing Tinggi agar melakukan pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Tebing Tinggi.
“Tidak boleh lengah, harus dilakukan pengawasan orang asing masuk Kota Tebing Tinggi,” katanya, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, pengawasan itu bukan dilakukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) sehingga dapat terpantau keberadaannya. sebab jika dilihat dari posisi, wilayah Kota Tebing Tinggi sangat strategis baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan.
“Kota Tebing Tinggi daerah lintasan sehingga orang asing sangat mudah masuk,” ucap Umar.
Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu mengatakan, didalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing terkait keberadaan orang asing yang datang ke daerahnya.
“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah.” Ujar Anggiat Napitupulu.
Kata dia, dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist. Apabila ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja karena kita ingin mengurangi dampak yang lain.
“Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist,” bilangnya. (Ptr)