Ragam

Panglima Sebut 10 Orang Prajurit TNI Jadi Tersangka, Kasus Apa?

×

Panglima Sebut 10 Orang Prajurit TNI Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini
Jenderal Andika Perkasa [YouTube TNI AD]

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 orang Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat berkunjung di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Puan Maharani: Jangan Ada Perbudakan di Indonesia

Jenderal Andika tak menjelaskan peran masing-masing para prajurit TNI dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas seluruh anak buahnya yang terjerat kasus hukum.

“Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan,” kata Jenderal Andika seperti dikutip dari Detik.com.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona Tak Ditanggung BPJS, Menkes: Tak Usah Khawatir

Lebih lanjut Jenderal Andika mengatakan, pihak korban dan para saksi dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hal terpenting baginya penegakan hukum dalam kasus tersebut bisa dilakukan secara transparan.

Baca Juga:  Jawaban Andika Perkasa Saat Ditanya Soal Statusnya sebagai Kader PDIP

“Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan