JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun per Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital tanpa pengecualian, seiring implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut.
Ia menyatakan setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital sekaligus melindungi anak di ruang siber.





