Ragam

Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

×

Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

Sebarkan artikel ini
Iko Uwais
Iko Uwais

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga:  Begini Kronologi Tewasnya Juru Parkir Dianiaya Tukang Ojek di Garut

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022). Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  TOP Digital PR Award 2019, Bukti Keberhasilan Public Relation Di Era Digital

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (red)

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

 

sumber: kompas.com

Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan