Ragam

Pembunuhan Tukang Sekoteng di Sukabumi Dipicu Dendam Kalah Duel

×

Pembunuhan Tukang Sekoteng di Sukabumi Dipicu Dendam Kalah Duel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap Ujang Hikmat (45), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang tukang sekoteng, H Jeni (45) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Sabtu (28/08/2021) sekitar jam 13.30 WIB. 

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021).

“Pelaku kemarin kita amankan pada tanggal 28 Agustus 2021 jam 1 siang di Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Zainal kepada awak media.

Baca Juga:  Investasi, Aher: Pemerintah Harus Rajin Promosi

Pada kesempatan yang sama, Zainal juga membeberkan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami bahwa pada saat itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras dan pada saat melintas di jalan gang yang cukup sempit, yang bersangkutan dan korban ini berpapasan, sama-sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok di sana,” beber Zainal.

“Karena kemudian pelaku ini kalah, maka pelaku ini kembali ke rumahnya, mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan, menusuk kepada korban hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga:  Jangan Dibiarkan, Berikut Cara Mengatasi Anak Ketergantungan pada Gadget

Zainal juga menerangkan bahwa setelah peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku mencoba kerap kali melarikan diri dengan berpindah dari satu ke tempat lainnya.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan terhadap pelaku menyatakan bahwa pelaku selama ini kabur atau melarikan diri. Yang bersangkutan berposisi di seputaran Kabupaten Sukabumi, sempat juga mengarah ke Banten,” terang Zainal.

“Dari hasil pengungkapan ini kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana korban yang bersimbah darah, sebilah senjata tajam jenis samurai,” katanya.

Baca Juga:  Semesta Buku 2025 Hadir di 30 Kota, Gramedia Ajak Masyarakat Rayakan Literasi

Zainal juga menuturkan bahwa jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Sukabumi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan