Ragam

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

×

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Tujuan dari kebijakan ini tak lain adalah untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk menata kembali kondisi keuangannya tanpa tambahan beban administratif.

Baca Juga:  Lukisan Karya SBY Laku Setengah Miliar, Siapa Pembelinya?

Berikut Rincian Ketentuan Program Pemutihan Pajak 2025:

  1. Tunggakan yang Bisa Dihapus
    • Program mencakup seluruh tunggakan pajak hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan penghapusan sanksi dan bunga.
  2. Bebas Denda dan Bunga
    • Wajib pajak akan dibebaskan dari denda administrasi dan bunga keterlambatan setelah menyelesaikan pokok utang pajak.
  3. Prosedur Pengajuan