Tujuan dari kebijakan ini tak lain adalah untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk menata kembali kondisi keuangannya tanpa tambahan beban administratif.
Berikut Rincian Ketentuan Program Pemutihan Pajak 2025:
- Tunggakan yang Bisa Dihapus
- Program mencakup seluruh tunggakan pajak hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan penghapusan sanksi dan bunga.
- Bebas Denda dan Bunga
- Wajib pajak akan dibebaskan dari denda administrasi dan bunga keterlambatan setelah menyelesaikan pokok utang pajak.
- Prosedur Pengajuan
- Permohonan dapat diajukan secara online melalui laman resmi DJP atau langsung ke kantor pajak terdekat. Dokumen yang dibutuhkan meliputi bukti tunggakan dan surat permohonan resmi.
- Permohonan dapat diajukan secara online melalui laman resmi DJP atau langsung ke kantor pajak terdekat. Dokumen yang dibutuhkan meliputi bukti tunggakan dan surat permohonan resmi.