Ragam

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

×

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)
  • Periode Program
    • Pemutihan pajak berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pemanfaatan program ini.
  • Jenis Pajak yang Termasuk
    • Kebijakan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan beberapa jenis pajak daerah. Namun, pajak atas pelanggaran pidana atau sektor tertentu seperti mineral dan batu bara tidak termasuk.
    Baca Juga:  Indonesia Memang Tangguh
  • Opsi Pembayaran Bertahap
    • Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan, tersedia opsi pembayaran secara angsuran dengan pengajuan tambahan.
  • Manfaat Strategis bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

    Baca Juga:  Lima Manfaat Ciuman Bagi Kesehatan Tubuh dan Mental, Salah Satunya Bisa Bikin Awet Muda

    Program ini dinilai memberikan angin segar bagi pengusaha kecil hingga menengah yang selama ini tertekan oleh beban pajak menumpuk. Tak hanya meringankan keuangan, pemutihan pajak juga diyakini mampu:

    Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun
    Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4