- Pemutihan pajak berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pemanfaatan program ini.
- Kebijakan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan beberapa jenis pajak daerah. Namun, pajak atas pelanggaran pidana atau sektor tertentu seperti mineral dan batu bara tidak termasuk.
- Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan, tersedia opsi pembayaran secara angsuran dengan pengajuan tambahan.
Manfaat Strategis bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Program ini dinilai memberikan angin segar bagi pengusaha kecil hingga menengah yang selama ini tertekan oleh beban pajak menumpuk. Tak hanya meringankan keuangan, pemutihan pajak juga diyakini mampu: