Ragam

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

×

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)
  • Mengurangi tekanan finansial, terutama dengan penghapusan denda dan bunga.
  • Mendorong kesadaran perpajakan, mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan di Indonesia.
  • Mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan membantu sektor usaha bangkit pascapandemi.
Baca Juga:  Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Dengan program ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 4 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Informasi lebih lanjut serta pendaftaran program dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau layanan informasi DJP terdekat. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4