- Mengurangi tekanan finansial, terutama dengan penghapusan denda dan bunga.
- Mendorong kesadaran perpajakan, mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan di Indonesia.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan membantu sektor usaha bangkit pascapandemi.
Dengan program ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.
Informasi lebih lanjut serta pendaftaran program dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau layanan informasi DJP terdekat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News