Ragam

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

×

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan. (foto: istimewa)

Alasannya, fasilitas tambahan yang diberikan kepada PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis pasal 4 aturan tersebut dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga:  Sekolah di Kota Tasikmalaya Dipersilakan Gelar Tatap Muka, Sudah Siap?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, fasilitas yang bersumber dari APBN tidak menjadi obyek pajak kenikmatan.

Baca Juga:  Pj. Walikota Cirebon: Angka Partisipasi Pemilih 78 Persen Bisa Tercapai

“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelas Dwi. (red) 

Baca Juga:  Manisnya Untung Kolang-kaling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2