Ragam

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

×

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Rekomendasikan Pemecatan bagi Sembilan Guru SMPN 19

Kebijakan tetang SPMB ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari PPDM menjadi SPMB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar: TKA Terbukti Positif Covid-19 Akan Dideportasi

“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Mu’ti pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:  Shandy Purnamasari Dan Gilang Juragan 99 Dikabarkan Cerai, Rekan Artis Banyak yang Syok
Pages ( 1 of 4 ): 1 234