JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan tetang SPMB ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari PPDM menjadi SPMB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Mu’ti pada Kamis (30/1/2025).