Ragam

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

×

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Kini, pedagang bisa menyetok migor curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan sosialisasi terkait hal ini mulai Senin, 27 Juni 2022

Baca Juga:  Jangan Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 13 April 2023

Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Kamis 13 April 2023

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (red)

Baca Juga:  Pesan Menyentuh Ridwan Kamil Usai Tiba di Tanah Air; Berjanjilah pada Kami, Wahai Sungai Aare

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan