Ragam

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

×

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Kini, pedagang bisa menyetok migor curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan sosialisasi terkait hal ini mulai Senin, 27 Juni 2022

Baca Juga:  Golkar Jabar Berduka Atas Musibah Gempa Di NTB Dan Bali

Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Jadwal Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 5 Juli 2023

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (red)

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 15 Agustus 2023

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan