Ragam

Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

×

Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

Sebarkan artikel ini
Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB
Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menetapkan mobil dan motor listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Ubah Kebiasaan Sabung Ayam, Warga Sukamulya Cianjur Lakukan Ini

Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemerintah memberikan pengecualian pungutan PKB bagi kendaraan bermotor energi terbarukan. Tak hanya kendaraan listrik, sejumlah kendaraan pun ditetapkan tak dipungut PKB dan BBNKB.

Baca Juga:  Kemenag Rilis 200 Nama Mubalig, UBN Dan Abdul Somad Tak Masuk

Sejumlah kendaraan yang tak dipungut PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya, mobil dan motor listrik, kereta api, kendaraan dinas TNI/Polri,  kendaraan dinas perwakilan negara asing, kendaraan lembaga internasional, serta kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Baca Juga:  Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2