Ragam

Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

×

Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

Sebarkan artikel ini
Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB
Mobil Listrik tak dipungut PKB dan BBNKB. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menetapkan mobil dan motor listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Made : Jangan Kecewa Terus, Fokus Pertandingan Berikutnya

Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemerintah memberikan pengecualian pungutan PKB bagi kendaraan bermotor energi terbarukan. Tak hanya kendaraan listrik, sejumlah kendaraan pun ditetapkan tak dipungut PKB dan BBNKB.

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele, Tiga Kesalahan Ini Bisa Merusak Karir Kalian

Sejumlah kendaraan yang tak dipungut PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya, mobil dan motor listrik, kereta api, kendaraan dinas TNI/Polri,  kendaraan dinas perwakilan negara asing, kendaraan lembaga internasional, serta kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Baca Juga:  Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2