JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menghentikan sementara operasional Bus Rapid Transit (BRT) yang melayani wilayah Cirebon, khususnya Koridor 2 jurusan Argasunya.
Kebijakan ini diambil karena tidak tersedia alokasi anggaran subsidi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penyediaan angkutan umum sejatinya merupakan kewajiban pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kondisi keuangan daerah yang belum stabil membuat Pemkot Cirebon perlu meninjau ulang pengelolaan layanan BRT.





