Ragam

Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

×

Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh individu dengan NIK yang sama.

Baca Juga:  Perusahaan Kendaraan Listrik Asal China Bangun Pabrik di Subang, Ini Lokasinya

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Baca Juga:  Jangan Anggap Biasa Sakit Pinggang, Bisa Jadi Gejala Kanker Ginjal

Mash menurut Agus, pemerintah nantinya akan mengganti potongan harga pembelian motor listrik yang diberikan kepada masyarakat dengan membayar perusahaan industri yang bersangkutan. (red)

Baca Juga:  Tanah Geser Dan Longsor Terjadi Di Garut Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2