Ragam

PNS Boleh Poligami, Pahami Ini Syarat dan Ketentuannya

×

PNS Boleh Poligami, Pahami Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut. (foto: ilustrasi)

Aturan tersebut menegaskan izin poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga:  Baim Wong Kembali Harus Berurusan Dengan Polisi, Kali Ini Kasus Penipuan

Adapun PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang PNS. Tetapi boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS selama mendapatkan izin pejabat.

Baca Juga:  Unik, Anggota DPRD Ini Usulkan Raperda Perlindungan Janda dan Poligami

Permintaan izin untuk berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu atau untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. (red)

Baca Juga:  Nekatnya Pencuri Ini, Sepeda Tetangga Pun Diembat

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2