Ragam

Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq Hina Pancasila

×

Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq Hina Pancasila

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dihentikan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, membenarkan hal itu.

“Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018,” kata Umar, dilansir laman Viva, Jumat (4/5/2018).

Baca Juga:  Dany Java Jive : Semoga Ini Jadi Maghfirah Bagi Saya

Umar mengungkapkan, dia lupa soal alasan penghentian kasus ini. Namun, dia menyatakan alasan penghentian kasus atau SP3 kasus ini berdasarkan KUHAP yakni tidak ada tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa.

“Untuk kasus ini (Rizieq) saya lupa alasannya apa. Tapi kadaluarsa tidak mungkin. Mungkin tidak ada pidana. Saya mesti cek dulu,” katanya.

Baca Juga:  Simak, Inilah Lima Daerah Pengguna Vaksin Covid-19 Tertinggi di Jabar

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, terlihat mendatangi Bareskrim Polri. Sugito menuturkan, kedatangannya ke Mabes Polrii untuk mengambil sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gandeng KPK Dalam Pembangunan

Dia menjelaskan, apa yang disangkakan kepada Habib Rizieq tidak terbukti lantaran ucapan mengenai Pancasila merupakan ceramah biasa dan hanya mengkritisi mengenai Pancasila.

“Kami telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan