Ragam

Polisi Amankan Pria Pengedar Obat Tanpa Izin di Majalengka

×

Polisi Amankan Pria Pengedar Obat Tanpa Izin di Majalengka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin resmi.

Pelaku berinisial AF, diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Juma’at (10/5/2019) sekira pukul 00.20 WIB.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak untuk Cancer 10 Mei 2022, Ide-ide Anda Tentang Kehidupan Sedang Mengalami Beberapa Perubahan Radikal

“Anggota kita berhasil mengamankan AF karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar obat-obatan farmasi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, dilansir dari laman Journalnews.co.id, Jum’at (10/5/2019).

Baca Juga:  Cerita Di Balik Lagu "Kupu-Kupu Malam" 

Dari tangan AF, petugas berhasil mengamankan obat jenis Tihexphendhil sebanyak 86 butir yang disimpan dalam tas slempang warna hitam miliknya.

Obat tersebut diedarkan AF kepada anak-anak muda. Dimana AF terancam tindak pidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Usung Asian Style, Replica Jadi Contekan

“Petugas kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan