Ragam

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Dalam Bungkus Permen

×

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Dalam Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang membekuk pengedar narkoba dengan modus baru. Pelaku mengemas sabu dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.

Transaksi barang haram seperti itu terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari Sabtu (28/7/2018) malam. Para pengedar itu adalah RA (23) dan AP (26).

Kepala Satuan Anti Narkoba, Polres Karawang, Ajun Komisaris Eko Chondro, mengatakan, para pengedar mengemas sabu dalam bungkus permen saat transaksi dilakukan. Sebelumnya mereka telah menerima uang pembelian barang haram itu dengan cara transfer.

“Masyarakat tidak mencuriga aksi mereka karena transaksi dilakukan secara terputus. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung,” kata Eko, saat mengekspos kasus itu di Mapolres Karawang, Selasa (31/7/2018), dikutip Pikiran Rakyat.

Baca Juga:  Tak Tunjukan Hasil Swab, Ratusan Kendaraan Menuju Bandung Putar Balik

Disebutkannya, pada tersangka dapat dijebak petugas yang berpura-pura membeli sabu. Transaksi pun terjadi di Perum Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Awalnya, pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar. Setelah uang terkirim, pelaku memberi tahu jika sabu yang telah dikemas dalam bungkus permen akan ditempel pada batang pohon atau tiang listrik.

Setelah menempel sabu dalam bungkus permen di pohon, pelaku kembali memberi tahu lokasi penempelan kepada konsumennya. Lalu meninggalkan tempat itu, tetapi terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan.

“Penjual dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon. Setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut, para pelaku baru pergi jauh,” ucap Eko.

Baca Juga:  Ini Yang Akan Terjadi Jika Anda Konsumsi Dagin Setiap Hari

Tangkap Pengedar Ganja

Disebutkan, setiap sabu dalam bungkus permen berisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. “Satu paket sabu itu berisi setengah gram dan dijual seharga Rp 750 ribu.

“RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eko.

Selanjutnya Eko mengatakan, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap.

Sementara narkoba yang berhasil diamankan cukup banyak. Di antaranya sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital.

Baca Juga:  Tangani Masalah Banjir, Pemkot Bandung Bakal Normalisasi Sungai Citepus

Ketiga belas tersangka yang diamankan adalah RA (23), AP (26), ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AAalias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), dan NS alias Copek (23).

“Salah satu tersangka yang kami amankan adalah bandar narkoba yang telah menjadi target operasi. Ia mengaku mendapatkan barang dari Cijantung, Jakarta Timur. Selain jaringan Jakarta Timur, juga ada jaringan Bandung,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan