Ragam

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

×

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijadwalkan Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Bharada E Dihadirkan Terpisah

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Roni, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:  Berziarah Ke Makam Mamah Sempur Sebagai Tempat Wisata Religi Purwakarta

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim.

“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” demikian isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim seperti yang dilihat detikJatim.

Baca Juga:  Wagub Jabar: Pembangunan Jembatan Betmen Membutuhkan 200 Milyar

Dalam keterangan lanjutan pamflet tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan