Ragam

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

×

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

Dalam keterangannya, Polda Jatim bahkan tegas barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga:  Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” (red)

Baca Juga:  Pemkab Subang Dituntut Proaktif Kembangkan Potensi SDA Desa

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan