Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Baca Juga:  Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Sepi Peminat

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Roni, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:  Polri Amankan 212 Tersangka Kasus TPPO, Paling Tinggi Wilayah Jawa Barat

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim.

“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” demikian isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim seperti yang dilihat detikJatim.

Baca Juga:  Mulai Disalurkan Hari Ini, Begini Cara Cek Bantuan Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi

Dalam keterangan lanjutan pamflet tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: