Ragam

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

×

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (3): Ngaguar Kampung Krajan

Peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Pencerahan itu di antaranya materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. (red)

Baca Juga:  BNPB Jamin Pemerintah Bakal Ganti Kerugian Korban Bencana di Sumedang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2