Ragam

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

×

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Baca Juga:  Tujuh Manfaat Buah Srikaya, Mulai Kesehatan Kulit hingga Jantung

Peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Pencerahan itu di antaranya materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Satgassus Mabes Polri Lakukan Uji Petik Stok Pupuk di Tingkat Distributor, Ada Apa?

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. (red)

Baca Juga:  Danau Toba Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 2,1
Pages ( 2 of 2 ): 1 2