Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ BANDUNGBapenda Jawa Barat kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya. Pemutihan pajak ini berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB-II).

Seperti diketahui, pemutihan pajak merupakan suatu program yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi atau membayar kembali pajak-pajak yang belum atau tidak benar-benar dibayarkan sebelumnya.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Program ini biasanya dirancang untuk mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau pelanggaran pajak tertentu untuk membayar pajak yang seharusnya mereka bayar tanpa harus menghadapi sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat.

Baca Juga:  Samsat Digital Mandiri di Jabar Jadi Percontohan Tingkat Nasional, Begini Kelebihannya

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menyatakan program pemutihan pajak berlaku hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

“Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun,” ujar Dedi dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Tumbang