Ragam

Politisi Malaysia Perkosa TKW asal Indonesia, Pelaku Tetap Bebas Usai Bayar Jaminan

×

Politisi Malaysia Perkosa TKW asal Indonesia, Pelaku Tetap Bebas Usai Bayar Jaminan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)
Ilustrasi TKW. (foto: istimewa)

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Baca Juga:  KPU Kota Cirebon Tetapkan PSU Pilwalkot Sabtu (22/9/2018)

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap Paul Yong yang merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak. Ia didakwa atas tuduhan pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, tiga tahun lalu.

Baca Juga:  3 Isu Aktual yang Direspon Ketua DPR

Dalam putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim.

Baca Juga:  Bersama Suporter, Mychell Chagas Siap Beri Dukungan Total ke PSS Sleman

Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan