Ragam

Pura-pura Mogok, Dua Orang Pencuri Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

×

Pura-pura Mogok, Dua Orang Pencuri Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pria berinisial SA (23) dan RM (24) memiliki cara unik untuk melancarkan aksinya dalam mencuri motor.

Tak tanggung-tanggung tujuh motor berhasil dicuri di Kecamatan Indihiang dan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Dengan bermodus pura-pura mogok di jalan, kemudian meminta tolong korban dengan meminjam motor, setelah itu dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga:  Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil, Akui Sempat Diminta Gugurkan Kandungan

Mendengar laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan keduanya.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan informasi tersebut. SA ditangkap di Riungkuntul, Kecamatan Cihideung. Sementara Pelaku RM diamankan di kediamanya di Cipicung Kecamatan Cihideung.

“Mereka minta diantar ke suatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain. Lalu meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu dan korban di beri uang,” kata Didik, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:  Pos Indonesia Kembali Distribusikan Beras PPKM Tahap II

Motor tak kembali dan hasil dugaan tipu gelap tersebut lalu dijual ke penadah. Setiap motor dijual dengan harga Rp1,8 juta hingga Rp3 juta.

“Kita masih kejar penadahnya, pengakuan pelaku aksinya itu untuk kebutuhan hidup,” ucapnya.

Baca Juga:  SMK Taruna Sakti Purwakarta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Untuk BJ Habibie

Pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksinya di Indihiang dan Bungursari. Umumnya korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. Pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian berikut kedua pelaku di Mapolsek Indihiang.

“Pelaku diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan