Pura-pura Mogok, Dua Orang Pencuri Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pria berinisial SA (23) dan RM (24) memiliki cara unik untuk melancarkan aksinya dalam mencuri motor.

Tak tanggung-tanggung tujuh motor berhasil dicuri di Kecamatan Indihiang dan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Dengan bermodus pura-pura mogok di jalan, kemudian meminta tolong korban dengan meminjam motor, setelah itu dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga:  Toulon Cup 2022: Sebanyak 22 Pemain Timnas U-19 Diboyong ke Prancis, Ini Daftarnya

Mendengar laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan keduanya.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan informasi tersebut. SA ditangkap di Riungkuntul, Kecamatan Cihideung. Sementara Pelaku RM diamankan di kediamanya di Cipicung Kecamatan Cihideung.

“Mereka minta diantar ke suatu tempat namun akan dibelokkan ke daerah lain. Lalu meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu dan korban di beri uang,” kata Didik, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:  Danilla Riyadi hingga Shock Monkey Siap Ramaikan SSIS 2024 di Tasikmalaya

Motor tak kembali dan hasil dugaan tipu gelap tersebut lalu dijual ke penadah. Setiap motor dijual dengan harga Rp1,8 juta hingga Rp3 juta.

“Kita masih kejar penadahnya, pengakuan pelaku aksinya itu untuk kebutuhan hidup,” ucapnya.

Baca Juga:  Menggapai dan Menjaga Berat Badan Ideal: Tips untuk Hidup Sehat dan Bahagia

Pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksinya di Indihiang dan Bungursari. Umumnya korban di bawah umur menggunakan sepeda motor. Pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian berikut kedua pelaku di Mapolsek Indihiang.

“Pelaku diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tandasnya. (Red)