Menurut dia, persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai hambatan teknis administratif semata. Ia menduga ada persoalan manajemen yang belum tuntas di tingkat dinas.
“Ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi. Hak pegawai adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan,” katanya.
ATEKA juga menyinggung dasar hukum terkait hak penghasilan ASN. Asep menyatakan ketentuan mengenai gaji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Dalam aturan sudah jelas, hak atas gaji adalah konsekuensi dari kewajiban yang sudah ditunaikan. Kami bekerja, maka hak kami harus dibayarkan. Anggaran gaji ASN itu sifatnya wajib dan prioritas,” ucapnya.
Ia menegaskan, para tenaga kependidikan tidak sedang meminta bantuan, melainkan menuntut hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.





