“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut, Senin, 15 Desember 2025.
Surat edaran itu memuat sejumlah ketentuan. Pertama, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin tersebut.
Kedua, pemerintah daerah diwajibkan meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah longsor dan banjir, lahan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.





