Ketiga, pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung diperketat. Setiap proyek harus sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi standar teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.
Keempat, seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kelima, pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Keenam, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Pengembang perumahan juga diminta melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan tersebut. “Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat),” kata Adi kepada awak media. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





