Rinciannya, 1.609 narapidana memperoleh RK I, yakni pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Untuk anak binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, yang juga berupa pengurangan sebagian masa pidana.
“Hari Raya Nyepi hendaknya kita maknai sebagai momentum introspeksi diri, memperdalam kebersamaan, menumbuhkan toleransi, serta memperbarui spiritualitas dalam kehidupan,” ujar Agus.
Sementara itu, dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan yang lebih baik bagi para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News