Ragam

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

×

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Rinciannya, 1.609 narapidana memperoleh RK I, yakni pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk anak binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, yang juga berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Baca Juga:  Usung Kearifan Lokal Nusantara, Ritual Melasti Akan Diselenggarakan di Laut Paljaya Bekasi

“Hari Raya Nyepi hendaknya kita maknai sebagai momentum introspeksi diri, memperdalam kebersamaan, menumbuhkan toleransi, serta memperbarui spiritualitas dalam kehidupan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Akibat Pergeseran Tanah, Rumah Warga Terbelah di Gunung Tanjung

Sementara itu, dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan yang lebih baik bagi para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. (red)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Rumput Tetangga Memang Lebih Hujau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2