Ragam

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

×

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Rinciannya, 1.609 narapidana memperoleh RK I, yakni pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk anak binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, yang juga berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Baca Juga:  Jawa Barat Istimewa! Perkuat Toleransi dan Kerukunan Melalui Saka Bhoga Sevanam

“Hari Raya Nyepi hendaknya kita maknai sebagai momentum introspeksi diri, memperdalam kebersamaan, menumbuhkan toleransi, serta memperbarui spiritualitas dalam kehidupan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Umat Hindu di Kota Bandung Khusyuk Jalankan Ibadah pada Hari Raya Nyepi

Sementara itu, dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan yang lebih baik bagi para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. (red)

Baca Juga:  Geng Motor Di Cimahi Bentrok, 2 Orang Luka Kritis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2